Rabu, 22 September 2010

Teladan Wanita Karir Dalam Al-Quran

Muslimah berkarier? Mengapa tidak. Memang sih, pada prinsipnya wanita muslimah tidak diwajibkan bekerja mencari nafkah. Kewajiban itu ada di pundak suaminya atau –jika belum bersuami- menjadi tanggungjawab ayah atau walinya.



Ini sesuai aturan yang tertera dalam al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 233: "Adalah kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada ibu anak-anaknya sewajarnya (bi l-ma'ruf)."


Ayat lain menegaskan: "Laki-laki adalah qawwamun (pemimpin, penanggungjawab, penjaga) bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka..." (QS an-Nisa 34).


Demikian pula sabda Rasulullah SAW kepada para sahabatnya: "Kalian wajib memberi mereka (kaum wanita) makan dan pakaian menurut yang patut" (HR Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah ra).


Berkarier di sini maksudnya bekerja di luar rumah. Kita tidak mempersoalkan aktivitas yang dikerjakan tanpa perlu keluar dari rumah, sebab hal ini tentu saja lebih utama, sesuai firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah al-Ahzab ayat 33: "Hendaklah kaum wanita tetap di rumahnya dan janganlah kamu berhias dan bertingkahlaku seperti orang -orang jahiliyah dahulu."


Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai kondisi di mana seorang wanita terpaksa mencari nafkah. Hal ini sebenarnya bukan baru dan tidak terjadi di zaman sekarang saja


Simaklah kisah dua putri Nabi Syuaib yang tersebut dalam al-Qur'an surah al-Qashash ayat 23: Maka tatkala ia (Nabi Musa alayhissalam) sampai di sumber air negeri Madyan, dilihatnya sekumpulan orang sedang berebut mengambil air untuk minum (ternak mereka). Dan dilihatnya di belakang kerumunan orang itu, dua orang wanita tengah menambat ternaknya (berdiri menunggu). Berkatalah Musa: "Sedang apa kalian berdua?" Kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu selesai memulangkan (ternaknya). (Kami melakukan pekerjaan ini) karena bapak kami sudah lanjut usia."


Episode singkat di atas menarik dicermati. Dalam ayat tersebut tersirat tuntunan yang mulia tentang bagaimana seorang wanita bekerja di luar rumah. Di sana ada adab dan syariat yang membolehkan wanita bekerja di luar rumah.


Ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita. Dari kalimat ini kita menjumpai adab:


1. Wanita tersebut tidak sendiri melainkan berdua dengan saudara perempuannya dalam hal ini adalah mahramnya. Hal ini juga dipertegas dalam tuntunan Rasulullah saw dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: "Perempuan tidak boleh bepergian kecuali didampingi oleh mahramnya".


2. Menghindari bercampur-baur (ikhtilath) dengan laki-laki non -mahram. Kedua wanita ini lebih mau menunggu lama dan rela mendapat giliran terakhir daripada berdesak-desakan dengan laki-laki (bandingkan dengan kondisi naik angkutan umum di kota-kota besar). Dalam kisah tersebut sangat jelas bagaimana kedua perempuan tersebut menjaga diri mereka dari bercampur baur dengan lelaki yang bukan muhrimnya.


3. Dengan berada di bagian belakang dan menunggu hingga semua lelaki yang sedang meminumkan ternaknya itu pulang terlebih dahulu, kedua wanita mulia itu juga terhindar dari kemungkinan dilihat atau saling memandang (ghadhdhul bashar). Hal ini juga sesuai dengan Al-Qur'an surah An-Nuur : 31 yang berbunyi, „Katakanlah kepada wanita yang beriman ‚Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya". Begitu juga diriwayatkan oleh Said bin Musayyab bahwa Ali bin Abi Thalib pernah bertanya kepada Fatimah ra tentang bagaimanakah wanita yang baik. Fatimah menjawab: „wanita yang tidak mau melihat lelaki dan tidak mau dilihatnya".


4. Mesti ada alasan kuat yang menyebabkan seorang wanita boleh bekerja di luar rumah: „karena bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya." Di sini dapat kita lihat bahwa seorang muslimah boleh saja bekerja di luar rumah jika seandainya ayah atau suami mereka tidak sanggup lagi untuk menafkahi mereka. Hal ini juga sejalan dengan kisah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: Zainab, istri Abdullah bin Mas'ud, berkata: "Pernah ketika aku berada di masjid, aku bertemu Nabi saw. Beliau bersabda: 'Bersedekahlah kalian (hai kaum wanita) meskipun dengan perhiasan kalian!' Sedangkan Zainab sendirilah yang memberi nafkah (suaminya) Abdullah dan anak-anak yatim yang dia pelihara. Zainab berkata: 'Lalu aku pergi menemui Nabi saw. Aku temukan seorang wanita Anshar berada di dekat pintu masuk rumah Nabi saw. dan keperluarmya sama dengan keperluanku. Lalu datang Bilal lewat di dekat kami, maka kami katakan padanya: "(Hai Bilal), tanyakanlah pada Nabi saw, apakah sah bila aku memberikan nafkah kepada suami dan anak-anak yatim yang aku pelihara?" Bilal pun masuk dan menyampaikan pertanyaanku itu kepada Nabi saw. Beliau menjawab: 'Ya, sah, dan baginya dua pahala: pahala kerabat dan pahala bersedekah."


5. Terakhir tentu saja boleh bekerja ke luar rumah dengan seizin dan sepengetahuan orang tua, wali atau suaminya.


Dari uraian ringkas di atas dapat kita simpulkan bahwa berkarier bagi muslimah boleh-boleh saja asalkan tidak keluar dari koridor Syariat Islam seperti tersurat dan tersirat dalam kisah nabi Musa dan kedua putri Nabi Syuaib tadi.


Oleh karena itu, Dienul Islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan.


Dienul Islam telah menjamin kehidupan yang bahagia dan damai bagi wanita dan tidak membuatnya perlu untuk bekerja di luar rumah dalam kondisi normal. Islam membe-bankan ke atas pundak laki-laki untuk bekerja dengan giat dan bersusah payah demi menghidupi keluarganya.


Maka, selagi si wanita tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam masa menunggu ('iddah) karena diceraikan oleh suami atau ditinggal mati, maka nafkahnya dibebankan ke atas pundak orangtuanya atau anak-anaknya yang lain, berdasarkan perincian yang disebutkan oleh para ulama fiqih kita.


Bila si wanita ini menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung jawab terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa 'iddah (menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun dituntut dari hal tersebut.


Selain itu, bila si wanita tidak memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam yang berkewajiban atas nafkahnya dari Baitul Mal kaum Muslimin.




Solusi Islam Terhadap Diskursus Karir Wanita


Ada kondisi yang teramat mendesak yang menyebabkan seorang wanita terpaksa bekerja ke luar rumah dengan persyaratan sebagai berikut:


Disetujui oleh kedua orangtuanya atau wakilnya atau suaminya, sebab persetujuannya adalah wajib secara agama dan qadla' (hukum).


Pekerjaan tersebut terhindar dari ikhtilath (berbaur dengan bukan mahram), khalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan laki-laki asing; Sebab ada dampak negatif yang besar. Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah seo-rang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali bila bersama laki-laki (yang merupakan) mahramnya". (HR. Bukhari).


Menutupi seluruh tubuhnya di hada-pan laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang berindikasi fitnah, baik di dalam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian (menggunakan parfum)


Komitmen dengan akhlaq Islami dan hendaknya menampakkan keseriusan dan sungguh-sungguh di dalam berbicara, alias tidak dibuat-buat dan sengaja melunak-lunakkan suara. Firman Allah, "Maka janganlah sekali-kali kalian melunak-lunakan ucapan sehingga membuat condong orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit dan berkata-katalah dengan perkataan yang ma'ruf/baik".(Al-Ahzab: 32)


Hendaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi'at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain.


P E N U T U P


Sudah waktunya kita memahami betapa agungnya dien ini di dalam setiap produk hukumnya, berpegang teguh dengannya, menjadikannya sebagai hukum yang berlaku terhadap semua aturan di dalam kehidupan kita serta berkeyakinan secara penuh, bahwa ia akan selalu cocok dan sesuai di dalam setiap masa dan tempat.


Pertama, memenuhi tata cara pergaulan yang Islami, yaitu menghindari hal-hal yang bersifat jahiliyyah seperti bercampur-baur dengan laki-laki asing (ikhtilath), pamer aurat (tabarruj), melembutkan suara dengan maksud memikat hati laki-laki, dan berdua-duaan (khalwat) dengan non-muhrim yang bisa menimbulkan fitnah. Dan kedua, mendapat izin orang tua (kalau belum menikah) atau suami, serta menjaga pandangannya (ghadhdh al-bashar) dan dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariat islam.


Wallahu a'lam.
By : Sugianto Parjan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar