Kamis, 30 Desember 2010

<<<< DOSA - DOSA YANG DIREMEHKAN ( BAG. 3 ) >>>>

9. Zina
      Karena diantara tujuan syariat adalah menjaga kehormatan dan menjaga keturunan, maka dari itulah syariat turun dengan kandungan pengharaman zina. Firman Allah SWT :

"Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk ".
( Al-Isra : 32 ).

Bahkan syariat segala perantara dan jalan yang mengarah kepada perbuatan zina, dengan perintah untuk berhijab, menundukkan pandangan, pengharaman berkhalwat dengan lain mahram, dan lain-lainnya.

      Pezina yang muhshan (sudah bersuami) diberi ganjaran hukuman yang paling keji dan pedih, yakni merajamnya dengan bebatuan hingga menemui kematian, agar dia merasakan kepedihan amalan yang telah dia lakukan, dan agar setiap anggota tubuhnya tersiksa sebagaimana ketika dia menikmati perbuatan haram. Sementara itu, pezina yang sebelumnya belum pernah melakukan hubungan sex dalam pernikahan yang sah, maka diganjar hukuman cambuk dengan lebih dari sejumlah cambukan, yang ditentukan syariat yaitu 100 kali cambukan. Pelaksanaan hukuman ini harus disaksikan sekelompok kaum mukmin lalu disusul dengan hukuman buang pengucilan selama 1 tahun utuh, sebagai hukuman dan kehinaan bagi dirinya.
Azab bagi para pezina pria dan wanita di alam barzakh adalah mereka diletakkan di dalam tungku yang tertanam di dalam tanah, bagian atasnya sempit dan bagian bawahnya luas, yang dari bawahnya dinyalakan api, dan pada waktu itu mereka telanjang bulat. Bila dinyalakan api untuk mereka, mereka berteriak dan semakin keras, berloncatan sampai2 hendak keluar. Namun bila dikecilkan kobaran apinya, mereka kembali kepadanya. Demikianlah mereka diperlakukan hingga hari kiamat.

Hadits marfu' dari Abu Hurairah, dia berkata :
"Tiga orang yang tidak disapa Allah, tidak dibersihkan, tidak dilihat kelak pada hari kiamat dan mereka mendapat adzab yang paling pedih, yakni orang tua yang berzina, seorang raja yang dusta dan seorang yang miskin namun takabur         ( HR. Muslim ).

10. Homoseksual
      Penyakit kaum Luth adalah menjalin keintiman seksual di antara sesama lelaki. Firman Allah SWT :

"Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya : 'Sesungguhnya kalian benar2 melakukan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat2 sebelum kalian. Apakah sesungguhnya kalian patut mendatangi laki2, menyamun dan mengerjakan kemunkaran di tempa2 pertemuanmu " ( Al-Ankabut : 28 - 29 )

      Dalam syariat Islam, dibunuh dengan pedang menurut pendapat yang kuat adalah hukuman bagi pelaku dan korbannya, bila didasari saling suka. Hadits marfu' dari Ibnu Abbas, dia berkata :
" Barang siapa yang engkau dapati melkakukan perilaku kaum Lut, maka bunuhlah pelaku dan korbannya " (HR Ahmad)

11. Keengganan Istri Melakukan Senggama dengan Suaminya Tanpa Alasan Syar'i

      Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW. Beliau bersabda :
" Bila seorang laki2 memanggil istrinya ke ranjangnya, namun sang istri menolaknya sehingga sang suami melewatkan malamnya dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat akan melaknatnya hingga pagi hari.

Ironisnya, banyak kaum wanita bila terjadi perselisihan antara dia dan suaminya, meski hanya prasaangka saja, justru ditindaklanjuti dengan keengganan memenuhi hak2 suami di atas ranjang. Ini aka menyulut kerusakan2 yang lebih besar, diantaranya menyeret suami kepada hal haram, dan terkadang permasalahan2 yang muncul berikutnya mengimbas kepadanya, yang selanjutnya mendorong suami untuk menikahi wanita lain.

Maka dianjurkan kepada istri agar secepatnya memenuhi ajakan suami, yang didasarkan kepada sabda Nabi :
" Bila seorang suami memanggil istrinya ke ranjangnya, maka hendaklah memenuhinya, meski dia berada di atas sekedup unta ".

    Sebaliknya, suaminya harus merawat istrina bila sedang sakit, mengandung atau mendapat kesulitan lain, sehingga keserasian terus berlanjut dan tidak terjadi keretakan.

12. Istri Menuntut Talak kepada Suami Tanpa Alasan Syar'i

       Kebanyakan kaum wanita terlalu gampang mengajukan tuntuta talak kepada suaminya hanya karena sebuah perbedaan yang sangat sepele, atau mendesaknya untuk menalaknya karena suami tidak memberi sejumlah uang yang dimintanya. Sebagaimana yang sering dlihat, talak akan membawa keretakan pada keluarga, anak2 terlantar yang sekaligus merupakan sebuah kehancuran besar.

Dari Tsauban ra, hadits marfu' :
" Siapa pun wanita yang meminta talak kepada suaminya tanpa suatu sebab kekerasan, maka diharamkan baginya bau surga "  ( HR. Ahmad ).

Dar 'Uqbah bin Amir ra, hadits marfu :
"Sesungguhnya wanita2 yang berusaha melepaskan dan memisahkan dari ikatan suaminya, mereka adalah wanita2 munafik " (HR. Ath-Thabrani )

       Namun, bila ada alasan syar'i, misalnya meninggalkan shalat, mengkonsumsi barang2 yang memabukkan yang dilakukan suami, memaksa istri untuk melaksanakan urusan2 yang diharamkan, mendzalimi dengan menyakitinya atau melarangnya untuk melaksanakan hak2 syar'iyah  sang istri, sementara nasehat sudah tidak mempan lagi dan upaya perdamaian sia2 belaka, maka waktu itu tidak ada dosa lagi bagi sang istri untuk meminta tala, agar jiwa dan agamanya terjaga.

13. Zhihar (Menyerupakan Istri dengan Ibu)
      Dia natara ungkapan jahiliyah periode pertama yang masih berkembang di tengah umat pada masa sekarang adalah ucapan yang menjurus kepada zhihar. Contohnya, seorang suami mengatakan kepada istrinya : " Engkau bagiku laksana punggung ibuku" atau, " Engkau haram bagiku, seperti haramnya saudara perempuanku"

Allah menyifati masalah ini dengan firman-Nya :
"Orang2 yang menzhihari istrinya di antara kalian (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu2 mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh2 mengucapkan suatu perkataan yang   munkar dan dusta. Dan sesungguhna Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun "Al-Mujadalah : 2 ).

     Syariat sengaja menetapkan kafarat yang berat atau perlakuan yan demikian itu, menyamai kafarat membunuh tanpa sengaja.

Firman Allah SWT :
" Orang2 yang menzhihari istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya)  memerdekakan seorang budak sebelum ke 2 suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan padamu, da Allah Maha Mengetahui apa yaang kalian kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa 2 bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa wajib atasnya) memberi makan 60 orang miskin. Demikianlah suapaya kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan tulah hukum2 Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih ". ( Al-Mujadalah : 3 - 4 ).
Maka sebagai suami, hati-hatilah menjaga mulut kalian.

14. Menggauli Istri yang Sedang Haid

Firman Allah :
" Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, 'haid itu suatu kotoran'. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dan jaganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci "                      ( Al-Baqarah : 222 ).

Kekejian kedurhakaan ini ditunjukkan dngan sabda Nabi SAW :

"Barangsiapa menyetubuhi wanita haid, atau seorang wanita dari duburnya, atau mendatangi seorang dukun maka dia telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad. (HR. At-Tirmizi ).

Barang siapa melakukannya di luar kehendaknya tanpa sengaja karena tidak tahu, maka dia tidak terbebankan hukuma apa pun. Bila mendatanginya pada permulaan haid yaitu ketika masih memancarnya darah, maka diwajibkan atasnya 1 dinar, tetapi bila mendatanginya di akhir haid tatkala darah tidak memancar deras lagi, atau sebelumm mandi haid,maka diwajibkan atasnya  setengah dinar sebagai sedekah.
( 1 dinar senilai 4.25 gr emas) atau dengan mata uang yang senilai 1 dinar tersebut.

Semoga bermanfaat bagi kita semua.

to be continued ....Menggauli  Istri  dari  Duburnya

***  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar