Kamis, 30 Desember 2010

<<<< DOSA - DOSA YANG DIREMEHKAN ( BAG. 4 ) >>>>

15. Menggauli Istri dari Duburnya.
      Sebagian orang dari golongan yang kadar keimanannya lemah, tidak pernah berupaya menghindari persetubuhan dengan istrinya dari dubur (anus)nya. Padahal perbuatan ini merupakan dosa besar. Orang yang melakukannya akan dilaknat Nabi SAW.Hadits marfu' dari Abu Hurairah ra dia berkata :

" Terlaknatlah orang yang mendatangi istrinya dari duburnya ". ( HR. Ahmad )

Bahkan Rasulullah SAW bersabda :
" Barang siapa menyetubuhi wanita yang sedang haid, seorang wanita dari duburnya, atau mendatangi seorang dukun, maka dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad ". ( HR. At-Tairmidzi ).

      Meski sejumlah istri yang tetap menjaga fitrah yang sehat menolak untuk berbuat demikian, namun sebagian suami mengancamnya dengan talak, bila tidak menurutiny. Sebagian mereka terkadang menipu istrinya yang memang memiliki pembawaan malu dan yang hendak mengajukan pertanyaan kepada para ulama, yakni dengan menanamkan kebimbangan pada diri istrinya bahwa perbuatan yang demikian itu adalah halal dan meyakinkannya dengan berbagai dalil.

Firman Allah :
"Istri-istri kalian (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah  tanah tempat bercocok tanammu itu bagamana saja kalian kehendaki ". ( Al-Baqarah : 223 ).

16. Tidak Adil Terhadap Beberapa Istrinya
        Diantara wasiat yang diberikan Allah kepada kita dalam kitab-Nya adalah berlaku adil terhadap beberapa istri. Firman-Nya :

" Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri2 (kalian), walau pun kalian sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kalian terlalu cenderung (kepada yang kalian cintai), sehingga  kalian biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kalian mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ". ( An-Nisa'  :  129 ).

      Sikap adil yang dimaksudkan disini adalah sikap adil dalam membagi malamnya dan memenuhi hak2 setiap istri dalam pemberian nafkah serta pakaian, bukan keadilan dalam masalah perasaan cinta di dalam hati, sebab hamba tidak mampu mengendalikan perasaan yang demikian. Sebagian orang lebih sering  berkumpul dengan salah seorang istrinya akan cenderung menyenangi salah satunya itu dan mengabaika yang lain. Selanjutnya dia lebih banyak menghabiskan malam di rumahnya atau memberi nafkan dan membiarkan lainnya. Gambaran seperti inilah yang diharamkan.

Pada hari kiamat kelak, orang yang demikian itu dalam suatu keadaan seperti yang disebutkan dalam riwayat Abu Hurairah dari Nabi SAW:
" Barangsiapa memiliki 2 orang istri kemudian lebih condong kepada salah satunya, maka pada hari kiamat dia datang dan setengah tubuhnya miring " ( HR. Abu Daud )

17. Pemberian Tidak Adil Diantara Anak-anaknya
      Sebagiam orang ada yang cenderung  mengkhususkan   beberapa anaknya dalam hal pemberian. Sikap demikian memang pantas diharamkan. Seandainya tidak ada alasan syar'i yang kuat. Misalnya, selalu memenuhi kebutuhan salah seorang anak-anaknya. Petunjuk umumnya, adalah Firman Allah SWT :

"Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa " ( Al-Maidah : 9 )

Sedangkan petunjuk khususnya adalah apa yang diriwayatkan dari An-Nu'man bin Basyid ra, bahwa bapaknya telah menghadap Rasulullah SAW bersamanya seraya berkata, "Sesungguhnya aku menghadiahi anakku seorang pembantu "

Kemudian Rasulullah bertanya : "Apakah setiap anakmu kamu hadiahi seperti itu ? "
Dia menjawab, " Tidak ".
Lalu Rasulullah menjawab, " Ambillah kembali pemberianmu itu" ( HR. Al-Bukhari ).

18. Bergaul dengan 0rang2 Munafik atau Fasik untuk Mencari Muka & Bersikap Ramah kepada Mereka 
       Kebanyakan orang2 yang imannya belum mengakar di hati sengaja menjalin kontak pergaulan dengan sebagian orang2 fasik dan yang tak bermoral. Bahkan ada kemungkinan bergaul pula dengan sebagian orang2 yang pekerjaannya mencemarkan syariatAllah  dan melecehkan agama serta para wali Allah. Inilah amalan yang mengoyak-ngoyak akidah

Firman Allah SWT :
"Dan apabila kamu melihat orang2 yang memperolok-olokan ayat2 Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yangb lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka mjanganlah kamu duduk bersama orang2 yang zhalim itu sesudah teringat (akan larangan itu ). ( Al-An'am : 68 ).

      Dalam kondisi yang demikian tidak diperbolehkan bergaul dengan mereka, meski hubungan kekerabatannya sangat dekat, jiwa sosialnnya sangat lembut, dan tutur katanya manis, kecuali bagi yang memang berniat untuk  menyeru mereka, mengubah arah kebatilan atau mengingatkan mereka. Sementara bersikap ridho atau mendiamkannya, tidak ada tempat disini. Firman-Nya  :

"Tetapi jika sekiranya kalian ridho kepada mereka, maka sesungguhnya Allah tidak ridho kepada orang2 fasik itu. 
( At-Taubah : 96 )

19. Memalsukan Keturunan Anak kepada yang Bukan Ayahnya dan Keingkaran Seseorang Terhadap        Anaknya.
      Menurut syariat, orang muslim tidak diperbolehkan mengaitkan keturunan kepada yang bukan ayahnya. atau mengaitkan  dirinya dengan suatu kaum yang bukan kaumnya. Sebagian orang melakukan demikian karena desakan material, sehingga berani menetapkan garis keturunan palsu dalam surat2 resminya. Sebagian yang lainmengerjakan demikian karena kedengkian terhadap bapaknya sendiri, yang telah meninggalkan dirinya ketika masih di bawah umur.   Itu semuanya haram, karena akan memicu kerusakan2  yang lebih besar dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya tentang mahram, pernikahan , warisan dan masalah2 yang serupa.

Dari Sa'ad, dari Abu Bakrah ra :
"Barang siapa mengaku-aku kepada yang bukan bapaknya, sementara dia mengetahuinya, maka haram atasnya surga ".
( HR. Al-Bukhari ).

Dari  Abu Hurairah ra bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

" Siapa pun wanita yang memasukkaan keeturunan orang yang bukan golongan suatu kaum ke dalamnya, dia tidak akan mendapat suatu apa pun dari Allah, atau Allah tidak akan memasukkannya ke surga-Nya. Dan siapa pun pria yang mengingkari anaknya, padahal ia mengetahuinya, maka Allah akan membentangkan hijab darinya dan membukakan aibnya ke mata kepala orang2 yang terdahulu mau pun yang terakhir   ". ( HR. Abu Daud ).

20. Memakan Riba
      di dalam kitab-Nya. Allah memberitahukan hanya akan memerangi siapa saja yang memakan riba. Firman Allah :
" Hai orang2 yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (Yang belum dipungut) jika kalian orang2yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu " ( Al-Baqarah : 278-279 ).

Ayat ini cukup menjelaskan kekejian tindak kejahatan yang satu ini, di sisi Allah.
0rang yang mengamati keadaan  individu2 mau pun negara, tentu akan mendapatkan kehancuran, kebangkrutan, kelesuan pasar, stagnasi, kemampuan untuk melikuidasi hutang2nya, kelesuaan ekonomi, meningkatnya prosentase pengangguran, dll.
Siapa pun yang terlibat dalam praktek riba, baik pihak pengelola, perantara atau pun hanya pembantunya, adalah orang2 yang sangat terlaknat, menurut peringatan Nabi berikut ini. Dari Jabir ra, dia berkata : 

" Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang membayarnya, menitipkannya, yang menulisnya dan 2 orang saksinya"  Jjuga dikatakan : " Mereka semua sama". HR.  Muslim ).

Nabi sangat bersemangat membeberkan kejelekan dosa besar ini. Diantaranya hadits marfu' yang disebutkan dari Abdullah bin Mas'ud ra :

" Riba itu berjumlah 73 pintu, yang paling rendah seperti orang yang menikahi ibunya, dan yang paling keji adalah menjelekkan kehormatan orang muslim". ( HR. Al-Hakim )
"Satu dirham riba yang dimakan seseorang sedangkan dia mengetahuinya (hukumannya) lebih kejam dari (hukuman) 36 perzinaan". ( HR. Ahmad ).

Setiap orang mukmin harus menjauhkan diri dari dosa besar ini dan menyadari sisi negatifnya. Sampai pun mereka yang menaruh hartanya di bank-bank yang memakai sistem riba (bunga) hanya karena faktor terpaksa dan takut hilang atau kemalingaan semata. Sebisa mungkin mereka memohon ampun kepada Allah dan agar dapat penggantinya. Dengan catatan, tidak boleh menuntut bunganya dari bank2 tersebut. Namun bila bunga itu sengaja diletakkan oleh pihak bank dalam rekeningnya, maka hendaknya mereka membersihkannya dari riba dengan cara-cara ayang diperbolehkan dengan niat membersihkan dari riba, bukan sebagai sedekah. Karena Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik saja. Mereka juga tidak boleh memggunakannya dalam bentuk apa pun, tidak untuk makan, minum, pakaian, kendaraan, tempat tinggal, nafkah yang wajib bagi istri, dll dan selayaknya mereka membersihkan diri darinya karena perasaan  takut terhadap siksaan Allah yang pedih.

Wallahu 'Alam
Semoga bermanfaat bagi kita semua, Aamiin.

To be Continued .............................

*** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar