oleh Achmad Gozali
21. Berkhalwat dengan Wanita Bukan Mahram
Setan sangat berambisi mendatangkan cobaan bagi manusia dan menjebaknya dalam hal haram. 0leh karena itu Allah memberikan peringatan kepada kita dengan firman-Nya :
" Hai orang2 yang beriman, jaganlah kalian mengikuti langkah2 setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah2 seta, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan yang mungkar". ( An-Nur : 21 ).
Setan itu menyusup ke dalam diri anak2 Adam melewati aliran darah. Salah satu jalannya untuk menjerumuskan manusia kepada kekejian adalah berkhalwat dengan wanita bukan mahram. Sabda Nabi SAW :" Tidaklah sekali kali seorang pria berkhalwat bersama seorang wanita kecuali orang ketiganya adalah setan
( HR. At-Tirmidzi )
Dari Ibnu Umar ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda :
" Janganlah sekali-kali seorang pria, setelah hariku ini masuk rumah seorang wanita yang ditinggal suaminya, kecuali bersamanya seorang atau 2 orang lagi ". ( HR. Muslim )
Seorang pria tidak diperbolehkan berkhalwat bersama wanita lain mahram dalam sebuah rumah, kamar atau mobil. Kebanyakan orang menganggap hal ini sangat remeh. Tentang percaya kepada diri sendiri atau kepada orang lai, tetap saja akan menyeret kepada kekeian atau paling tidak akan membuka jalan kekejian dan semakin menambah parahnya tragedi kerancuan keturunan dan anak2 haram.
22. Menjabat Tangan Wanita Lain Mahram
Ini merupakan sebagian dari kebiasaan2 sosial yang melanggar syariat Allah dalam masyarakat itu sendiri, yang di dalamnya juga menyebar kebiasaan2 batil serta tradisi yang bertentangan dengan hukum Allah.
Selanjutnya, menjabat tangan anak perempuan paman atau bibi dari bapak, anak perempuan paman atau bibi dari ibu, istri saudara, istri paman menjadi lebih mudah dalaam masyarakat kita ini dari pada meneguk setetes air.
Seandainya mereka mau melihat bahaya bahaya masalah ini secara syar'i dengan mata hatinya, niscayaa mereka tidaak akan melakukannya.
Nabi bersabda : "Lebih baik ditancapkan jarum dari besi di kepala seseorang di antara kalian dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak dihalalkan baginya ". ( HR. Ath-Thabran ).
Hal ini merupakan zina tangan , seperti disabdakan Nabi SAW :
"Kalau mata itu bisa berzina, ke dua tangan itu bisa berzina, kedua kaki itu bisa berzina dan kemaluan pun bisa berzina ".
( HR. Ahmad ).
" Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan seorang wanita ". (HR. Ahmad )
" Sesungguhnya aku tidak pernah menyentuh tangan wanita ". ( HR. Ath-Thabrani )
23. Wanita yang Hendak Keluar rumah atau Berlalu di Jalan Melewati Kaum Laki2 dengan Memakai Minyak Wangi.
Inilah kebiasaan yang telah berkembang pada zaman kita ini, meski Nabi telah memberi peringatan keras. Sabdanya :
"Siapa pun wanita yang mengenakan minyak wangi kemudian berjalan melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka wanita itu adalah pezina ". ( HR. Ahmad )
Bagi sebagian wanita, entah karena faktor kelalaian atau meremehkan, membuatnya semakin menganggap remeh masalah ini seperti ketika bersama seorang sopir, penjual atau penjaga gerbang sekolahnya. Bahkan syariat sangat ketat membatasi wanita yang memakai wewangian, dengan menyuruh menghilangkannya seperti mandi janabah, ketika hendaak keluar rumah, meski hanya ke masjid. Sabda Nabi SAW :
" Siapa pun wanita yang memakai wewangian kemudian keluar ke masjid agar baunya tercium, maka shalatnya tidak diterima sampai dia mandinya karena janabah ". ( HR. Ahmad )
24. Praktek Mucikari (Germo)
Tiga orang yang diharamkan Allah atasnya surga, yaitu orang yang kecanduan khamer (minuman keras). durhaka kepada orang tua da mucikari yang menempatkan kekejian dalam keluarganya ". ( HR. Ahmad )
Diantara gambaran praktek mucikari pada era sekarang ini adalah bersikap acuh tak acuh terhadap anak perempuan atauwanita yang ada di rumahnya, yang menjalin hubungan dengan pria lain mahram dan saling bercengkrama. Atau, mengijinkan salah seorang wanita anggota keluarganya berdua-duaan dengan seorang pria lain mahram. Juga membiarkan salah seorang wanita anggota keluarga berkendaraan misalnya dengaan sopir, kekasihnya dll.
Begitu pula mengkonsumsi film-film atau majalah2 yang menyebarkan kehancuran dan ketebalan muka bahkan memasukkannya ke dalam rumah.
25. Ghibah ( Bergunjing )
Trend humor yang sering muncul di berbagai tempat pertemuan adalah menggunjing (Ghibah) kaum muslimin danmencemarkan kehormatannya. Padahal Ghibah telah dilarang Allah, sekaligus memerintahkan segenap hamba-Nya untuk menjauhinya, serta memberikan permisalan dalam bentuk yang menjijikan, seraya berfirman :
" Dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kalian memakan daaging saudaranya yang sudah mati " (Al-Hujarat : 12 ).
Di samping itu, Nabi juga menjelaskan makna ghibah itu sendiri dalam sabdanya :
"Tahukah kalian apa ghibah itu ?" Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui". Beliau bersabda :
" Engkau menyebut-nyebut apa yang dibenci saudaramu ". Ada yang bertanya, "Bagaimana pendapatmu jika apa yang saya bicarakan ada pada saudaraku ?". Beliau menjawab : " Bila yang engkau katakan itu ada padanya, maka engkau telah mengghibahnya, namun bila tidak ada padanya, maka engkau telah berdusta padanya " ( HR> Muslim )
Jadi ghibah adalah apa yang engkau bicarakan tentang seorang muslim menyangkut sesuatu yang dia benci, entah apa yang ada pada badan, agama, keduniaan, jiwa, akhlak atau penampilannya. Diantaranya, menyebutkan kejelekan atau menceritakan sifat2nya dengan cara melecehkan.
Orang2 menganggap masalah ghibah ini remeh, padahal bagi Allah ghibah itu amat keji dan jelek.
Sabda Nabi SAW :" Riba itu memiliki 72 pintu, yang paling rendah (tingkatannya) adalah seperti menggauli ibunya sendiri. Dan Riba yang paling keji adalah orang yang menjelek-jelekkan kehormatan saudaranya " .
"Barangsiapa membela kehormatan saudaranya, maka Allah akan menmjauhkan wajahnya dari api neraka pada hari kiamat ". ( HR. Ahmad )
Wallahu 'Aalam
To be continued
Semoga bermanfaat buat kita semua
Sumber : B u k u : MUHARRAMAT ISTALNAA BIHAN NAAS
Penulis : Al-Allamah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz & Muhammad Shalih Al-Munajjid
Edisi Indonesia
Judul : DOSA - DOSA YANG DIREMEHKAN
Penerjemah : Syamsudin TU
Penerbit : Al - Kautsar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar