Kamis, 30 Desember 2010

<<<< DOSA - DOSA YANG DIREMEHKAN ( BAG. 6 ) >>>>

26. J u d i

      Firman Allah :
" Hai orang2 yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuata keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan2 itu agar kalian mendapat keberuntungan "  (Al-Maidah : 90 ).
 Jaman sekarang ini judi mempunyai berbagai gambaran, diantaranya :

      01. Adu nasib, yang juga mempunyai berbagai gambaran. Gambaran paling sederhananya adalah membeli beberapa nomor dengan uang kemudian dilakukan pengundian atas nomor2 tersebut.
Sebagai pemenang pertama diberi imbalan, begitu juga pemenang ke 2, namun dengan nilai yang berbeda. Yang demikian haram walau pun menurut mereka disebut kegiatan sosial.

02. Membeli suatu barang yang dalam bungkusannya terdapat sesuatu yang tersimpan atau masing2 diberi nomor, kemudian diundi untuk menentukan para pemenangnya dengaan imbalan hadiah.

03. Kontrak-kontrak  asuransi perdagangan terhadap kelangsungan hidup, kendaraan-kendaraan  dan perabotan, asuransi terhadap bahaya kebakaran dan asuransi yang menyeluruh terhadap bahaya2 yang lain. Sampai-sampai  penyanyi mengasuransikan suara mereka. 

Segala bentuk adu nasib adalah perjudian. Pada zaman ini terdapat asosiasi2 khusus yang mengurus ikhwal taruhan ini seperti dikenal dengan meja2 perjudian secara khusus, yang intinya hanya mendekati dosa besar ini.

Maraknya praktek taruhan pada pertandingan2 sepak bola, atau ang semisal dengannya, juga termasuk salah satu bentuk perjudian. Seperti halnya di sejumlah tempat2 permainan dan pusat2 rekreasi yang terdapat berbagai bnetuk permainan (adu ketangkasan) yang mengandung ide2 perjudian.

Sedangkaan mengenai pertandingan dan perlombaan, bisa diklasifikasikan menjadi 3 macam :

1. Memiliki tujuan2 syar'i. Yang ini dibolehkan entah dengan hadiah2 atau tidak. Misalnya, balapan onta, kuda, melempar, memanah termasuk juga aperlombaan2 keilmuan yang sesai ketentuan syariat seperti, menghafal Al-Quran yang secara hukum dapat diterima.

2. Dibolehkan jika ditilik dari jenisnya, misalnya pertandingan sepak bola dan lomba lari yang tidak ada unsur haramnya, seperti melupakan shalat  dan membuka aurat. Yang demikan dibolehkan asaltanpa hadiah undian

3. Diharamkan jika ditilik dari jenisnya atau mengarah ke hal yang haram. Misalnya, perlombaan2 merusak yang sering disebut kontes kecantikan, pertandingan tinju yang berisi pukulan2 terhadap wajah, semata atau pertandingan2 mengadu kambing, domba, menyabung ayam dll.

27. Mencuri

      " Laki2 yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan ke duanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana " Al-Maidah :38 )

Salah satu  kejahatan pencurian yang paling besar adalah tindakan para jemaah haji atau umrah di baitullah. Pencuri yang satu ini adalah orang yang tidak menegakkan rumusan hukum2 Allah di tempat yang paling mulia di muka bumi dan di sekitar rumah Allah.

Sabda Rasulullah SAW tentang kisah shalat kusuf :

" Mereka telah didatangkan, yaitu ketika kalian melihatku datang terlambat karena aku takut semburan panas neraka tersebut yang akan menimpaku, sampai ku lihat orang yang bertongkat menarik usus2nya di neraka. Dulunya dia mencuri dengan tongkatnya sewaktu haji. Jika perbuatannya itu diketahui, maka dia menjawab, 'Sesungguhnya barang ini hanya menggantung pada tongkatku'. Dan bila tak diketahui, maka dia akan pergi dengan membawanya ".

Yang juga termasuk pencurian kelas berat adalah pencurian harta milik umum. Mereka tidak mengetahui bahwa mencuri harta milik umum sama halnya dengan mencuri dari  seluruh milik kaum muslimin.

      Setiap orang yang mencuri sesuatu harus mengembalikan barang yang dicurinya kepada pemiliknya, setelah menyatakan tobat kepada Allah. Baik secara langsung ke pemiliknya atau melalui perantara. Tetapi bila tidak bisa bertemu pemiliknya atau ahli arisnya setelah bertobat, padahal sudah berusaha mencarinya, maka hendaklah ia menyedekahkannya dengan memasang niat bahwa pahalanya untuk pemilik harta tersebut.

28. Berhutang dan Tidak mau mengembalikan
      Hak2 hamba di sisi Allah merupakan masalah yang besar dan bisa saja seseorang terbebas dari hak Allah dengan menempuh jalan tobat. Allah berfirman :

" Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya " ( An-Nisa' : 58 

Diantara masalah2 yang berkembang di masyarakat menganggap mudah untuk berhutang. Banyak orang yang berhutang bukan karena kebutuhan yang mendesak, namun justru meminjam uang karena faktor kesenangan untuk memperbanyak harta daan menyibukkan pihak2 lain Biasanya yang  menyeret mereka ke arah kelalaian adalah jual beli dengan pembayaran mengangsur (kredit) yang memendam syuhbat  atau hal haram. Menganggap mudah untuk berhutang menuntun seseorang untuk mengulur-ulur waktu pengembaliannya atau membuat harta orang lain sia2 atau hancur. Nabi SAW bersabda :

" Barang siapa meminjam harta orang lain kemudian berkeinginan mengembalikannya, maka Allah akan menuntaskan hutangnya darinya, namun barang siapa meminjam karena keinginan menghancurkannya, maka Allah akan menghancurkannya "HR. Al-Bukhari ).

     Banyak orang menganggap entengmasalah hutang. Padahal masalah ini bagi Allah sangat besar. Bahkan seorang syahid saja tidak bisa selamat dari hukuman karena hutang. Bukti tentang itu adalah sabda Nabi SAW :

" Maha Suci Allah, apa yang diturunkan Allah tentang penegasan masalah hutang ? Demi yang jiwaku ada dalam kekuasan-Nya, seandainya seorang terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi lantas terbunuh kemudian dihidupkan lantas terbunuh, sementara mempunyai hutang, niscaya tidak akan masuk surga sampai hutangnya dilunasi 
( HR. An-Nasa'i ).

29. Kaum Pria Mengenakan Perhiasan Emas, dalam Bentuk Apapun
      Dari Abu Musa Al-Asy'ari ra, hadits marfu' :
" Di halalkan sutera dan emas bagi wanita umatku, dan diharamkan atas kaum prianya " ( HR. Ahmad )

Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya Rasulullah melihat sebuah cincin dari emas melingkar di tangan seorang pria, kemudian beliau menanggalkannya dan membuangnya, seraya bersabda.

" Hendakkah salah seorang kalian menuju ke bebatuan neraka, sehingga meletakkan di tanganya "

Lalu ada seseorang berkata kepada orang tersebut setelah Rasulullah pergi :

" Ambillah cincinmu lalu manfaatkan ".
Orang tersebut berkata, " Tidak, demi Allah. Aku tidak akan mengambil selamanya, karena ia telah dibuang
Rasulullah SAW.

 30.  Menyembunyikan Cacat Barang Dagangan dan Menutupinya Ketika menjualnya

      Suatu saat Rasulullah SAW  berjalan melintasi setumpuk makanan, kemudian merogohkan tangannya pada makanan tersebut. Ketika itu jemari beliau merasakan sesuatu yang basah, seraya bertanya : "Apa ini wahai pemilik makanan ? "
Dia menjawab, ''Kehujanan, wahai Rasulullah "
Nabi kembali bertanya, " Mengapa tidak engkau letakkaan di bagian atasnya agar orang2 melihatnya ? Barangsiapa menipu, maka dia bukan termasuk golongan kami  ( HR. Muslim ).

Kebanyakan para tengkulak sekarang termasuk orang2 yang tidak takut kepada Allah. Mereka berusaha menutupi cacat barang dagangannya dengan memolesnya, meletakkan di dasar kotak/keranjang, menggunakan bahan kimiawi  atau sejenisnya yang mampu memngubah penampilannya menjadi semakin bagus, atau menyembunyikan suatu cacatnya pada saat dicoba untuk yang pertama, sehingga bila pembeli jadi mengambilnya, barang tersebut akan cepat rusak. Sebagian lain tanpa mencantumkan tanggal kadaluarsa barang tersebut  atau menghalangi pembeli untuk memeriksa, menguji dan mencobanya. Nabi bersabda :

" Muslim adalah saudara muslim lainnya, dan tidak dihalalkan bagi seorang Muslim menjual kepada saudaranya suatu dagangan yang terdapat cacatnya, melainkan dia menerangkan cacat barang tersebut " (HR. Ibnu Majah ).

" Jual beli antara 2 orang pelaku jual beli berdasarkan kebebasan menentukan pilihan selama belum berpisah. Bila keduanya jujur dan saling menerangkan cacat dagangannya, maka jual belinya diberkah, namun bila saling berbohong dan menyembunyikan cacat dagangannya, maka barakah jual belinya akan dihilangka( HR. Al-Bukhari 

Wallahu 'Aalam

 Semoga bermanfaat buat kita semua

Sumber         : B u k u         : MUHARRAMAT ISTALNAA BIHAN NAAS 
                       Penulis         :  Al-Allamah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz & Muhammad Shalih Al-Munajjid

                       Edisi Indonesia
                      Judul             : DOSA - DOSA YANG DIREMEHKAN
                       Penerjemah : Syamsudin TU
                       Penerbit       : Al - Kautsar


* T.O      B.E      C.O.N.T.I.N.U.E.D *
***
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar