Kamis, 30 Desember 2010

<<<< DOSA - DOSA YANG DIREMEHKAN (BAG 7)>>>>

 31. Jual Beli dengan Mempermainkan Harga atau Barang Lewat Calo

       Yakni melebihkan barang dagangan di hadapan orang yang sebenarnya tidak berkeinginan membelinya, dengan tujuan mengecoh pembeli lain, dan menatriknya untuk menambah harga penawarannya. Sabda Rasulullah :" Janganlah kalian menerapkan percaloan "  ( HR. Al-Bukhari ).
Ini termasuk penipuan, dan jelas2 telah dikatakan Nabi : " Tipu muslihat daan penipuan, keduanya di neraka " .

       Banyak di antara para agen di tempat2 penawaran mobil yang pekerjaannya penuh dengan kecurangan, disebabkan banyaknya hal haram yang mereka kerjakan. Di antaranya, keterlibatan mereka dalam jual beli ala calo, dan menipu pembeli atau penjual yang datang. Bentuk tipuannya, mereka bersepakat membanting harga dagangan orang lain yang hendak menjualnya. Sedangkan bila mereka atau salah seorang di antara mereka yang menguasai barang dagangan tersebut, maka mereka melakukan hal yang sebaliknya, yakni menjatuhkan sesama pedagang di depan mata pembeli daan mengangkat harga pasarnya sekaligus menipu semua orang.

32. Jual Beli Setelah Adzan Kedua ( iqamah ) pada Hari Jum'at

       Firman Allah :
" Hai orang2 yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kalian mengetahui " (Al-Jumuah : 9)

Beberapa tengkulak/penjual masih saja meneruskan jual belinya, setelah adzan ke 2 atau iqomah, entah di tioko mereka sendiri atau di depan mesjid. Mereka dan orang2 yang membeli sama-sama berdosa, meski hanya membeli siwak
Jual beli semacam ini secara tegas dianggap tidak sah. Ironisnya, sejumlah pengusaha makanan dan roti, atau majikan pabrik masih tetap memaksa pekerjanya memaksa tatkala datang waktu shalat Jum'at. Meski secara zhahir mereka mendapat keuntungan ang berlipat, namun mereka hanya menambah kerugian saja. Di sisi lain para pekerja pun harus bekerja sesuai ketentuan sabda Rasulullah :

" Tidak ada ketaatan terhadap manusia dalam kedurhakaan kepada Allah " ( HR. Ahmad )

33. Mengambil Suap dan Memberinya
      Memberikan suap kepada hakim, jaksa dll tatkala berperkara dengan orang lain, agar dia membatalkan suatu kebenaran atau memberlakukan kebatilan adalah sebuah tindak kejahatan. Sebab ini akan memicu penyelewengan dalam hukum dan tindakan zhalim terhadap pihak yang benar dan menyebarkan kerusakan. 

Firman Allah :
" Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil atau (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui " ( Al-Baqarah : 188  ).

Dari Abu Hurairah ra, hadits marfu' :
" Allah melaknat penyuap dan yang menerima suap dalam keputusan hukum " ( HR. Ahmad )
Namun jika untuk mencapai kebenaran atau menepis kezhaliman dan hanya mungkin dilakukan dengan suap, maka tidak termasuk dalam ancaman Allah.

      Begitu juga dengan suap antara seseorang dengan pegawai instansi seperti urusan tender, lelang dll agar urusannya dipermudah. Hal ini juga haram.
Dari Abdullah bin 'Amr ra, dia berkata, Rasulullah bersabda :
" Laknat Allah atas penyuap dan orang yang disuap " ( HR. Ibnu Majah ).

34. Merampas Tanah
      Seandainya perasaan takut terhadap Allah itu telah lenyap, maka kekuatan dan kecerdikan seseorang akan menjadi bencana baginya, lalu dia akan mempergunakannya dalam kezhaliman. Misalnya, menekan orang lain dan menguasai hartanya, serta merampas tanah. Hukuman tindakan ini sangat keras.

Dari Abdulah bin 'Umar,hadits Marfu' :
"Barang siapa mengambil sedikit pun dari tanah  yang bukan haknya, kelak pada hari kiamat dia akan ditenggelamkan ke dalam 7 lapis tanah ".  ( HR. Al-Bukhari ).

Dari Ya'la bin Murrah ra, hadits marfu' :
" Siapa pun orang yang berbuat zhalim terhadap sejengkal tanah, maka Allah akan membebaninya untuk menggalinya (Dalam riwayat Ath-habrani : mendatanginya) hingga akhir lapis 7 tanah, kemudian pada hari kiamat kelak dikalungkan kepadanya sampai habis hisab di antara manusia " ( HR. Ath-Thabrani ).

     Yang termasuk dalam tindakan ini adalah mengubah tanda2 tanah serta bata2nya, yang kemudian luas tanahnya bertambah atas luas tanah tetangganya. Inilah yang diisyaratkan dalam hadits Nabi :" Allah melaknat orang yang menubah menara  (batas) tanah " ( HR. Muslim ).

35. Meminta-minta Padahal Tidak Butuh

       Dari Sahl bin Al-Hanzhaliyah ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda :
" Barang siapa meminta-minta, padahal dia masih memiliki sesuatu yang mencukupi kebutuhannya, sesungguhnya dia hanya menambah banyak kerikil jahanam ". Mereka bertanya : " Adakah ukuran kecukupan yang tidak mengharuskannya untuk meminta-minta ? ". Nabi menjawab, " Sekedar yang dapat dia makan pagi dan sorenya " ( HR. Abu Daud ).

Dari Ibnu Mas'ud ra, dia berkata. Rasulullah bersabda :
" Barang siapa meminta-minta, padahal dia memiliki apa yang masih mencukupinya, maka bila hari kiamat tiba, barang yang dimintanya akan menjadi sebuah aib atau cacat luka di wajahnya " ( HR. Ahmad ).

       Sebagian peminta-minta ada yang duduk di dalam masjid di hadapan para hamba Allah, menghentikan tasbih mereka dengan keluhan2nya. Sedangkan sebagian yang lain ada yang berbohong, mengedarkan lembaran2 sumbangan dan membuat-buat/mengarang cerita. Ada juga yang menyebarkan seluruh anggota keluarganya di beberapa mesjid kemudian mengumpulkan mereka, terus berpindah-pindah dari satu mesjid ke mesjid yang lain, padahal mereka sangat berkecukupan dan hanya Allah yang tahu. Sehingga ketika  mereka meninggal, harta peninggalannya baru terlihat. Orang yang tidak tahu akan mengira bahwa mereka yang benar2 membutuhkan adalah orang yang berkecukupan namun masih tetap meminta-minta. Padahal jika mereka mengetahui lebih jauh tentang keadaan mereka, niscaya akan bersedekah untuk mereka.

36. Memakan yang Haram
      Orang yang tidak merasakan takut kepada Allah tidak akan ambil pusing dari mana hartanya itu ia dapatkan dan kemana dia membelanjakannya. Bahkan hasratnya selalu ingin menambah harta miliknya, meski pun harta itu haram, hasil curian, suap, korupsi, rampasan, pemalsuan, jual beli barang haram, membungakan uang (riba) hasil memakan harta anak yatim. Atau bisa juga berupa upah dari perbuatan haram, seerti prakek perdukunan, prostitusi (pelacuran), mengahmbur-hamburkan uang milik batul-maal atau milik umum. Selanjutnya dia makan dari uang itu, berpakaian, berkendaraan dan membangun rumah dll.

Nabi bersabda :
" Setiap potong daging yang tumbuh dari hal2 yang haram, maka neraka lebih baik baginya " ( HR.Ath-Thabrani ).

      Kelak pada hari kiamat dia akan ditanya tentang hartanya, darimana dia daptkan dan untuk apa dia membelanjakannya. Pada hari itu ada kehancuran da penyesalan. Maka bagi yang di dalam hartanya terselip harta haram, hendaklah segera membersihkannya. Seandainya harta itu merupakan hak saudaranya, maka hendaklah segera mengembalikannya kepada pemiliknya dengan disertai permintaan maaf, sebelum terlanjur datang suatu hari yang hutang2 tidak dapat dibayar lagi dengan mata uang melainkan dengan catatan kebaikan dan keburukan.

37. Meminum Khamr (Minuman Keras) Meski Hanya Setetes

       Firman Allah :
" Hai orang2 yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk berhala), mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan2 itu agar kalian mendapat keberuntungan " ( Al-Maidah : 90 )

Perintah untuk menjauhi minum khamr merupakan bukti yang paling kuat atas pengharamannya. Disini, khamr dikaitkan dengaan perjudian, sebab khamr adalah tuhannya orang2 kafir sekaligus berhala-berhalanya. Sehingga tidak ada alasan bagi orang yang berkata bahwa di atas tidak menyatakan khmr itu haram, namun hanya mengatakan jauhilah.

       Sunah Nabi telah menyebutkan ancaman bagi orang yang meminum khamr, dari Jabir, secara marfu' :" .... sesungguhnya ada suatu perjanjian atas nama Allah 'azza wa jalla terhadap orang yang meminum memabukkan, untuk mengguyurnya dengan thinatul-khabal  " .

Mereka bertanya : " Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan thinatul-khabal ? "
Beliau menjawab, "Adalah air keringat penghuni neraka atau perasan keringat para penghuni neraka " ( HR. Muslim )

      Dari Ibnu Abbas, Hadits Marfu' :
"Barangsiapaa mati sebagai orang yang  kecanduan khamr, maka ia akan bertemu Allah, laksana penyembah berhala "
(HR. Ath-Thabrani ).

Dalam era sekarang ini, minuman memabukkan sangat beragam. Mereka menamainya bir, alkohol, voga sampagne dll.  Dalam umat ini semakin tampak jelas golongan yang telah dikabarkan Nabi dalam sabdanya :" Orang2 dari umatku benar2 meminum khamr yangmereka sebut bukan dengan namanya " .(HR. Ahmad ). 

Mereka menyebutnya sebagai alcoholic beverages  atau sprit, sebagai ganti khamr, untuk tujuan kamuflase dan penipuan semata.
" Mereka hendak menipu dirinya sendiri, sedangkan mereka tidak sadar " ( Al-Baqarah : 9 )

        Syariat telah membawa pengontrol yang agung, yang menuntaskan perkara ini dan memberangus akar permainan yang menarik ini sebagaimana  yang disebutkan dalam dalam pernyataan Nabi SAW :" Segala yang memabukkan itu adalah khamr, daan setiap yang memabukkan itu haram " ( HR. Muslim )

Artinya, segala yang meracuni akal dan menjadikannya melayang-layang serta mematikan daya ingatannya, hukumnya adalah haram, entah banyak mau pun sedikit. Meski namanya beragam dan berbeda-beda namun bendanya tetap satu dan hukumnya telah jelas.

Akhirnya inilah himbauan dari Nabi bagi para peminum khamr. Nabi Bersabda :" Barang siapa meminum khamr dan mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 pagi (hari). Bila mati, maka dia masuk neraka, namun bila bertaubat maka Allah akan mengampuninya. Dan bila mengulanginya lagi, meminum lalu mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 pagi. Bila mati, dia akan masuk neraka. Namun bila bertaubat, maka Allah akan mengampuninya. Dan bila mengulanginya lagi, meminum lalu mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 pagi. Bila mati maka ia akan masuk neraka, namun bila bertaubat Allah akan mengampuninya. Dan bila mengulanginya lagi, maka ada hak Allahn untuk mengguyurnya dengan radghatul-khabal pada hari kiamat ". 

Orang2 bertanya : " Wahai Rasulllah, apa yang diamksud dengan radghatul-khabal itu ? ". Beliau menjawab :"Perahan para penghuni neraka " ( HR. Ibnu Majah ).

Wallahu 'Aalam

 Semoga bermanfaat buat kita semua

Sumber         : B u k u         : MUHARRAMAT ISTALNAA BIHAN NAAS 
                       Penulis         :  Al-Allamah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz & Muhammad Shalih Al-Munajjid

                       Edisi Indonesia
                      Judul             : DOSA - DOSA YANG DIREMEHKAN
                       Penerjemah : Syamsudin TU
                       Penerbit       : Al - Kautsar


to     be     continued

Tidak ada komentar:

Posting Komentar