Senin, 15 Januari 2007

Amanah dalam Keluarga

Sesuatu yang dititipkan adalah sesuatu yang penjagaannya dipercayakan kepada orang yang dititipi hingga suatu saat sesuatu itu akan diambil oleh yang menitipkan. Maksud menitipkan adalah agar sesuatu yang dititipkan itu tetap terjaga dan terlindungi ke­beradaannya. Tanggung jawab memelihara sesuatu yang dititipkan itulah yang disebut amanah.

Anak adalah amanah Allah kepada orang tuanya dimana orang tua berkewajiban memelihara dan mendidiknya agar anak itu terpelihara dan berkembang potensinya hingga ia kelak menjadi manusia yang berkualitas sesuai derngan maksud pencip­taannya.

Isteri adalah amanah Allah kepada suami dimana suami wajib melindunginya dari gangguan yang datang, baik gangguan fisik maupun psikis. Demikian juga suami adalah amanah Allah kepada isteri dimana ia wajib memberikan sesuatu yang membuatnya tenang, tenteram, aman dalam menjalankan tugas-tugas hidupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar