Rabu, 12 Maret 2008

Apa sih Prinsip Dasar Perkawinan Itu?

Prinsip-prinsip dasar perkawinan harus diketahui oleh mereka yang sudah mempersiapkan diri dalam jenjang pernikahan, bagi yang belum mempelajarinya juga tidak ada salahnya dan bagi yang sudah menikah akan membuat semakin kokoh perkawinannya. Prinsip itu adalah:

a. Dalam memilih calon suami/isteri, faktor agama dan akhlak calon pasangan harus menjadi pertimbangan pertama sebelum keturunan, rupa dan harta, sebagaimana diajarkan oleh Rasul.

“Wanita itu dinikahi karena empat pertimbangan, kekayaannya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Pilihlah wanita yang beragama niscaya kalian beruntung.” (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

“Pilihlah gen bibit keturunanmu, karena darah (kualitas manusia) itu menurun.” (H.R. Ibnu Majah)

b. Bahwa nikah atau hidup berumah tangga itu merupakan sunnah Rasul bagi yang sudah mampu. Dalam kehidupan berumah tangga terkandung banyak sekali keutamaan yang bernilai ibadah, menyangkut aktualisasi diri sebagai suami/isteri, sebagai ayah/ibu dan sebagainya. Bagi yang belum mampu disuruh bersabar dan berpuasa, tetapi jika dorongan nikah sudah tidak terkendali padahal ekonomi belum siap, sementara ia takut terjerumus pada perzinaan, maka agama menyuruh agar ia menikah saja, Insya Allah rizki akan datang kepada orang yang memiliki semangat menghindari dosa, entah dari mana datangnya (min haitsu la yahtasib).

Nabi bersabda:
“Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian sudah mampu untuk menikah nikahlah, karena nikah itu dapat mengendalikan mata (yang jalang) dan memelihara kesucian kehormatan (dari berzina), dan barang siapa yang belum siap, hendaknya ia berpuasa, karena puasa bisa menjadi obat (dari dorongan nafsu).” (H.R. Bukhari Muslim)

“Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak nikah diantara hamba-hamba sahayamu yang laki dan yang perempuan. Jika mereka fakir, Allah akan memampukan mereka dengan karunia Nya. Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui.” (Surat al Nur, 32)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar