Sabtu, 18 Desember 2010

ADAB WANITA SHOLIHAH KELUAR RUMAH:



Wanita shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah Swt, Rasul Nya, kedua ayah bundanya dan kepada suaminya (jika dia telah bersuami). Adab sopan santunya jauh berbeda dengan wanita-wanita yang tidak shalihah (wanita thalihat, jahat). Apabila dia keluar rumah maka dia akan memastikan dirinya benar-benar mengikuti sunnah Rasulullah Saw.


Dia tidak akan keluar rumah melainkan jika memakai pakaian yang menutup aurat, yaitu sebuah pakaian yang memenuhi ketentuan syari’at Islam, antara lain:

1. Menutupi seluruh tubuh badan.
2. Tebal dan tidak tipis (transparan).
3. Longgar dan tidak ketat.
4. Tidak diberi parfum atau minyak wangi yang kuat atau menyengat baunya.
5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
6. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita non Muslim (wanita kafir).
7. Pakaian yang dipakai adalah untuk tujuan ibadah kepada Allah Swt, bukan pakaian untuk menghias diri atau pamer kecantikan diri dan menarik perhatian orang lain atau untuk mencari popularitas.
8. Warna pakaian terbaik adalah warna gelap dan tidak norak (warna mencolok).

Itulah delapan syarat atau kriteria pakaian Muslimah shalihah yang harus dijaga oleh para Mu’minat shalehah. Kriteria pakaian tersebut telah memenuhi persyaratan apa yang disebut sebagai pakaian TAQWA.



Kewajiban Menutup Aurat.

Allah Swt berfirman dalam tafsir Qur'an berikut:
“Hai anak Adam [umat Manusia], sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa [selalu bertaqwa kepada Allah, berpakaian untuk bertaqwa] Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al ‘araf, 7: 26-27)



Batas aurat wanita

a. Seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan sampe pergelangan.
Allah Swt berfirman dalam tafsir Qur'an berikut:,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah. Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’” (QS. An Nur, 24: 31)

Dari ‘Aisyah Radhiallahuanha berkata, Rasulullah Saw bersabda,

“Wahai Asma’, sesungguhnya wanita apabila telah haidh tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini.” Dan beliau (Rasulullah) mengisyaratkan wajahnya dan kedua tangannya sampe pergelangan. (HR. Abu Daud)



Sesungguhnya wanita diciptakan dalam keadaan fitrahnya senang berhias dan tumbuh dalam keadaan berperhiasan. Perhiasan itu ada dua..

Pertama:Yang berasal dari dirinya (tubuhnya) sendiri yang merupakan asal penciptaannya seperti rambut, wajah dan semisalnya.

Kedua: Perhiasan yang diambilnya dari luar dirinya kemudian dikenakan untuk memperindah diri seperti anting-anting, cincin, gelang kaki, pewarna kuku (daun pacar) dan selainnya.

Kedua jenis perhiasan ini tidak boleh diperlihatkan dihadapan lelaki yang bukan mahram (ajnabi), karena syariat menetapkan hanya pihak-pihak tertentu yang diperkenankan melihat perhiasan si wanita sebagaimana tersebut. Maka satu-satunya jalan untuk memperbaiki keadaan ini adalah dengan kembali kepada hukum yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. [1]



b. Seluruh tubuh kecuali sebiji mata:

Allah Swt berfirman dalam tafsir Qur'an berikut:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya [yaitu sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada] ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab, 33: 59)

Dari Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah Radhiallahuanhuma berkata: “Allah memerintahkan kepada kaum Muslimah untuk menutup kepala dan wajahnya dengan jilbab kecuali satu mata, agar mudah dikenali, bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka.”

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahuanhuma berkata: Abu Shalih mengatakan kepadaku, Muawiyah berkata kepadaku, dari Ibnu AbbasRadhiallahuanhuma mengenai firman Allah (QS. Al Ahzab, 33: 59): Bahwa Allah Swt memerintahkan kepada isteri-isteri para mukminin jika mereka keluar rumah untuk suatu keperluan, haruslah mereka menutup wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab. Dan hendaklah mereka menampakkan satu mata untuk melihat.



Dari Ummu Salamah Radhiallahuanha berkata: Ketika Allah menurunkan wahyu (QS Ahzab, 33: 59), maka wanita-wanita kalangan Anshar keluar dari rumah-rumah mereka, seakan-akan diatas kepala mereka ada burung gagak dari kain hitam yang mereka pakai.

Selain dari ayat-ayat diatas, ada beberapa hadits yang menyempurnakan adab wanita Muslimah jika mereka keluar rumah. Yaitu tiap-tiap wanita atau isteri Muslimah yang shalihah jika hendak keluar rumah wajib meminta izin kepada suaminya atau penanggung jawabnya (orang tua nya) agar mereka senantiasa berada dalam keridhaan Allah Swt.

Wanita Muslimah atau Isteri Wajib Minta Izin Orang Tua atau Suami.

Dari Anas bin Malik Radhiallahuanhu ia berkata, Rasulullah Saw bersabda:

“Setiap isteri yang keluar rumah tanpa izin suaminya, tetap dalam murka Allah, sehingga kembali kerumahnya atau dimaafkan oleh suaminya.” (pada riwayat lain) setiap malaikat yang ada di langit mengutuknya, dan apa saja yang dilaluinya selain manusia dan jin, sehingga kembali.” [2]



Larangangan Wanita Muslimah Memakai Parfum.

Dibolehkan bagi wanita untuk memakai wangi-wangian apa saja yang disukai, baik yang dipakai dipakaian atau dibadan. Akan tetapi ada ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu Islam mengharamkan wanita memakai wangi-wangian ketika keluar rumah. Karena dapat membangkitkan syahwat dan mengalihkan perhatian bagi siapa saja yang mencium baunya terutama laki-laki.

Dari Abu Musa al Asy’ari Radhiallahuanhu, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda:

“Tiap-tiap wanita yang menggunakan harum-haruman kemudian keluar melewati sekelompok kaum supaya dicium baunya oleh kaum itu, maka dia adalah seorang wanita penzina (pelacur) dan setiap mata yang memandangnya juga telah (ikut) melakukan zina (berzina).” [3]

Dari Abu Musa al-Asy’ari berkata, Rasulullah Saw bersabda:

“Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian keluar rumah dan berjalan melewati satu kaum sehingga mereka dapat mencium baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An-Nasa’I. Hadist No. 5141, 5126, 5143)

Maksud dari hadis di atas adalah bahwa perbuatan seperti itu dapat dikategorikan dengan berzina. Hadits di atas memberikan peringatan, agar Muslimah dapat menghindarkan diri dari perbuatan tersebut yang hanya dilakukan oleh para pezina.

Hadis yang lain, diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallahuanhu, Rasulullah Saw bersabda:

“Siapa saja wanita yang terkena asap wangi-wangian, maka jangan ikut bersama kami untuk melakukan shalat Isya’ pada akhir malam.” (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah Radhiallahuanhu, bahwa ia suatu saat bertemu dengan seorang wanita yang tercium olehnya bau wangi-wangian, dan di bagian belakang pakaiannya terdapat kain yang menyapu tanah. Abu Hurairah berkata, “Wahai amah (hamba) al-Jabbar, apakah engkau datang dari masjid?” Wanita itu menjawab, “Ya”. Abu Hurairah berkata lagi, “Apakah untuk-Nya engkau memakai wangi-wangian?” Wanita itu menjawab, “Ya”. Kemudian Abu Hurairah menjelaskan, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:

“Tidak akan diterima shalat seorang wanita yang memakai wangi-wangian dalam masjid ini, sehingga ia kembali dan mandi seperti ia mandi janabah (junub).” (HR. Abu Dawud)

Oleh karena itu, menjadi perhatian bagi wanita, apabila untuk pergi ke masjid, Islam melarang wanita menggunakan wangi-wangian. Lalu bagaimana hukumnya jika dipakai ke tempat-tempat umum yang banyak berkumpul laki-laki, seperti pasar atau tempat-tempat pembelanjaan lainnya? Ke masjid saja tidak boleh apalagi yang lebih umum, jelas lebih diharamkan lagi.

Inilah diantara ketentuan syari’ah Islam menegenai adab wanita shalihah keluar rumah, dan adalah orang-orang yang shalih dan shalihah apabila diajak kembali kepada syari’ah Allah Rasul Nya, maka jawabannya hanyalahsami’na wa atha’na “kami mendengar dan kami ta’at” (QS. an Nuur, 24: 51 dan QS. Al Ahzaab, 33: 36).

Wallahu a’lam bisshawab…


[1] Perhiasan Wanita Muslimah, oleh Abdullah bin Shalih al-Fauzan (edisi terjemahan).

[2] Diriwayatkan oleh al Khatib al Baghdadi dalam Tarikhnya 6/200 dan ath Thabrani dalam Mu’jam al Ausath 1/164, lihat at Targhiib wa at Tarhiib 3/39 & Majma’ az Zawaa-id 4/313.

[3] HR Ahmad – no: 18879, Tirmidzi – no: 2710, Nasa’ie – no: 5036, Abu Dawud – no: 3642 dan al-Hakim, lihat at Targhiib wa at Tarhiib 3/60.

[4] Sahih Muslim, Juz: 2. Hal: 448


By : Sultan Bersandar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar